
garudaonline – Medan | Jaksa penyidik melimpahkan tahap dua yakni tersangka Satria Sahputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Operasional PJL dan CMS (Kepala Bagian Pergudangan) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/10/2021).
Satria Sahputra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Kepala Kejari (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata, menjelaskan bahwa PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan melakukan kerjasama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi/Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) pembongkaran pupuk curah dari kapal, pengangkutan, bag coding, pengantongan sampai penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero).
Selain itu, ada juga mendistribusikan kepada distributor sesuai Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur yang diserahkan kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan sesuai dengan surat perjanjian kerjasama sejak tahun 2016-2018.
Ketika PT Pupuk Kalimantan Timur mengirimkan pupuk urea non subsidi curah kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan, terlebih dahulu PT Pupuk Kalimantan Timur menyampaikan jadwal kedatangan kapal serta menerbitkan Surat Instruksi Kerja.
“Atas pemberitahuan tersebut, Syahrizal selaku Pjs General Manager melakukan rapat dengan para Kabag yaitu Kabag Pergudangan Satria Sahputra, Kabag Logistik Manahan Hamonangan Fransiscus Sitohang dan Kabag Umum Nuriyanto. Setelah pupuk diterima, tersangka memerintahkan kepala gudang dan kepala seksi operasional agar secara rutin untuk melakukan stock opname terhadap pupuk yang ada dalam gudang. Hasilnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada tersangka,” jelas Bondan.
Sekitar Januari 2018, Syahrizal menyuruh tersangka untuk mengeluarkan pupuk tanpa Delivery Order (DO) sebanyak 100 ton dari gudang kontainer. Selanjutnya, tersangka memerintahkan Muhammad Jalil untuk mengeluarkan pupuk urea prill milik PT Pupuk Kalimantan Timur tanpa DO sebanyak 100 ton diserahkan dan dijual kepada Supiadi alias Adi Wiro seharga Rp 300.000.000.
Uang tersebut dipergunakan untuk biaya operasional gudang. Sementara untuk biaya operasional gudang sudah dibiayai oleh PT Bhanda Ghara Reksa. “Sekira tahun 2018, tersangka memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih sekitar 97,750 ton. Bahwa PT Pupuk Kalimantan Timur melakukan pengiriman pupuk urea non subsidi curah dari Bontang menggunakan sarana transportasi kapal laut sejak tahun 2016-2018 telah dilakukan pengiriman sebanyak 12 kali,” pungkas Bondan.
Atas kondisi tersebut, pada tanggal 28 Februari 2019, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) melakukan audit tujuan tertentu atas stock pupuk milik PT Kalimantan Timur periode tahun 2016-2018. Saat itu, Satria Saputra mengakui ada menginstruksikan beberapa kepala gudang mengeluarkan pupuk tanpa DO dan Syahrizal mengetahuinya.
“Akibat perbuatan tersangka Satria Saputra bersama Syahrizal (DPO) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.280.359.129,- sesuai dengan Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru Nomor: 003/PH/OPKJ-2/AUP/1/IX/20 tanggal 9 September 2020,” cetus mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu.
Satri Sahputra diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Satria Saputra dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan. “Agar berkas perkara secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera disidangkan,” ucap Bondan. (RD)