
garudaonline – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulu menuntut terdakwa Pagalang Perangin-angin (61) selama 5 tahun penjara. Warga Katepul Kabupaten Karo ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua anak tiri dengan pisau.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Pagalang Perangin-angin selama 5 tahun penjara,” ujar JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/1/2022).
Di hadapan Hakim Ketua, Ulina Marbun, Nalom menyatakan, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka. Sementra hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” cetus JPU. Seusai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU Nalom Hutajulu, pada Kamis tanggal 16 September 2021 sekira jam 12.00 WIB, terdakwa Pagalang Perangin-angin berangkat ke Medan menuju rumah para korban di Jalan Bunga Rinte Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam perjalanan ke Medan tersebut, terdakwa singgah di Pajak Pancur batu untuk membeli pisau. “Setelah mendapatkan pisau tersebut, dengan menggunakan angkot, terdakwa tiba di Simpang Selayang. Lalu, terdakwa berjalan kaki menuju rumah para korban,” ujar JPU.
Saat itu, terdakwa bertemu dengan para korban yakni Oknila Theresia Boru Sembiring dan Monica Margaretha Boru Sembiring. Saat itu, kedua korban melihat terdakwa berjalan kaki dengan ekspresi raut wajah marah. Sehingga Oknila mengajak Monica masuk ke dalam rumah.
“Belum masuk ke dalam rumah, terdakwa sempat melihat para korban. Terdakwa mendekati Oknila sambil mengatakan ‘Dimana mama mu tadi’. Karena Oknila tidak menjawab pertanyaan, terdakwa menjadi emosi dan memukul kening Oknila,” urai Nalom.
Karena kaget, Oknila reflek memukul wajah terdakwa dan berteriak minta tolong. Selanjutnya, terdakwa mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan dan langsung mengenai ke leher Oknila. Kemudian, datang Monica membantu Oknila dengan menghalau terdakwa.
Akhirnya, Monica terkena pisau tersebut pada bagian tangan. “Terdakwa juga mengayunkan pisau tersebut ke wajah Monica dan mengenai samping kanan mata,” cetus JPU.
Melihat hal tersebut, Rahmad Sinuraya yang berada di lokasi tersebut langsung berteriak sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya dan pergi meninggalkan korban. Akibat perbuatan ayah tirinya itu, kedua korban pun sempat dirawat di rumah sakit.
(RD)