garudaonline – Medan | Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing menghukum seorang oknum polisi bernama Sutarso selama 2 tahun penjara. Pria 46 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap atasannya, Kompol Rudi Silaen (korban) dengan modus investasi sapi.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Sutarso selama 2 tahun,” tandas hakim Denny dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5/2021).
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan warga Dusun II Teratai Lau Dendang Kecamatam Percut Seituan itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Tentanf Penipuan. Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucapnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, pada Desember 2019, Kompol Rudi Silaen memberikan uang secara bertahap kepada anggotanya yakni terdakwa Sutarso untuk investasi sapi. Pertama diserahkan uang Rp 450 juta.
Kemudian pada 22 Desember 2020 sebesar Rp 350 juta. Lalu, Rudi Silaen juga memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang sapi-sapi tersebut. Sekira Maret 2020, Rudi Silaen melihat ada lebih 100 ekor sapi yang tidak diberi tanda oleh terdakwa.
“Pada Hari Raya Idul Adha di Juli 2020, seharusnya laba yang Rudi Silaen terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp 250 juta,” ujar JPU.
Sebelumnya, terdakwa juga menawarkan kepada Armensyah untuk membeli sapi miliknya yang dititipkan di kandang dengan sistem bagi hasil. Sehingga Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut.
Pada 8 Juli 2020, Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan pembelian 110 ekor bibit lembu yang akan dipelihara serta dititipkan di kandang milik Sutarso. Pada 17 Juli 2020, Armensyah mentransfer uang sebesar Rp 20 juta dan Rp 25.049.025,- kepada terdakwa.
“Sesuai dengan waktu yang dijanjikan kepada Rudi, Greis Sutra Yusnita Sitorus serta Armensyah pada Hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, terdakwa tidak ada memberikan keuntungan kepada mereka. Karena memang sapi-sapi tersebut telah terdakwa jual dan tidak ada,” jelas Randi.
Bahkan, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik. Akibat perbuatan terdakwa, Rudi mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Sementara Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp 217.500.000.
Selain itu, ada juga Dison Barus yang mengalami kerugian sebesar Rp 104.000.000, untuk 13 ekor sapi. Sedangkan Fatur mengalami kerugian sebesar Rp 1.416.000.000, untuk 117 ekor sapi dan Purwanto juga mengalami kerugian. Perbuatan terdakwa dilaporkan oleh Greis Sutra Yusnita Sitorus dan Armensyah ke Ditres Krimum Polda Sumut. (RD)