Divonis Berbeda, Kabid Pembinaan Diknas dan PPTK Terbukti Korupsi

169
Kedua terdakwa saat menjalani sidang virtual

garudaonline – Medan | Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Diknas), Efni Efridah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Masdalena Pohan terbukti korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebing Tinggi. Namun, hukuman keduanya berbeda.

Terdakwa Efni Efridah divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Efni Efridah selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua, Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8/2021).

Selain itu, Efni yang sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kejaksaan ini juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 397 juta.

“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun penjara,” cetus hakim.

Sementara terdakwa lain yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program yang meemberantas korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan subsidair,” pungkas hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman. Terdakwa Efni dituntut selama 8 tahun penjara. Sementara Masdalena dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Baik JPU maupun terdakwa serta penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis,” cetus hakim Jarihat.

Terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, H Pardamean Siregar dituntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pardamean yang penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota tidak dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Dalam dakwaan JPU Khairur Rahman, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020.

Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya dan CV Viktory.

Selain itu, diketahui bahwa terdakwa Pardamean Siregar selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku tersebut.

Dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengadaan buku itu mencapai Rp 2,3 miliar.

(RD)

Berita sebelumyaEdyward Kaban Resmi Jabat Wakajati Sumut
Berita berikutnyaPemdes Pulo Ara Salurkan BLT DD Tahap VII Tahun 2021