Divonis Onslagh, Hakim Nyatakan Syamsuri Tidak Terbukti Lakukan Penipuan

164

garudaonline – Medan | Dinyatakan tidak terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 3 miliar, terdakwa Syamsuri (68) divonis onslagh (perdata) oleh majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syamsuri tidak terbukti melakukan penipuan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” tandas hakim Tengku Oyong dalam sidang di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut warga Jalan Singosari Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area tersebut selama 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa melakukan perbuatan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (onslagh), melainkan perbuatan perdata,” cetus hakim. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Sebelumnya, Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 8 Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota. Selaku kuasa penjual, Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri.

Disepakati harga sebesar Rp 1.250.000.000. Terdakwa memberikan panjar sebesar Rp 625.000.000. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Pada tahun 2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp 3 milliar melalui Lamidi. Dengan komitmen, terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Namun, Lamidi dan terdakwa malah membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik korban. Merasa dirugikan dan tertipu, Antoni melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.

(rd)

Berita sebelumyaPangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Desa Ngetos
Berita berikutnyaTerima Kasih Pak Polisi !! Romadoni Bisa Pulang Kampung