
garudaonline – Medan | Dokter G ditetapkan menjadi tersangka suntikan tanpa cairan vaksin Covid-19 ke murid Sekolah Dasar (SD) Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Akan tetapi dokter G tidak ditahan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan proses penanganan kasus itu sudah ditarik Polda.
“Penyidik juga meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter Gita. Tim masih bekerja dan akan ditangani cepat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2021).
Menurut Panca penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang diduga mendapat suntikan tanpa cairan vaksin itu.
“Pemeriksaan terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuh anak yang viral itu, apakah dia benar benar ada vaksinnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh anak,” jelasnya.
Panca menyebutkan penyidik masih mendalami motif dari dokter G termasuk apakah dalam peristiwa itu ditemukan ada unsur kesengajaan atau kelalaian.
“Kita kejar tidak hanya motif, tapi apa yang dilakukan oleh dia, sejauh mana ini dia lakukan dengan sepengetahuan dan sesuai profesinya. Makanya kita lebih melihat kepada apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian.
Diketahui, seorang vaksinator diduga menginjeksi suntikan tanpa cairan vaksin ke murid Sekolah Dasar (SD) Wahidin, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Kilometer 16, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sumut.
Dalam video yang beredar, dokter yang mengenakan pakaian berwarna maroon dan rompi hijau hitam itu tengah mengeluarkan suntikan dari segel kertas. Dokter berinisial G itu langsung menarik sedikit ujung tuas spuit dan menginjeksi ke lengan sebelah kiri murid SD itu. Akan tetapi, suntikan itu tak berisi cairan vaksin alias kosong.
(Nor)