Dua ASN Dinkes Sumut akan Diperiksa Polda Sumut 

275

garudaonline – Medan l Penyidikan kasus penjualan vaksin Covid-19 masih terus didalami penyidik Polda Sumut. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan.

Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dijadwalkan akan diperiksa penyidik Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Selasa (25/5/2021).

“Besok (Selasa 24/5/2021), dua ASN Dinkes Sumut akan diperiksa sebagai saksi terkait penjualan vaksin itu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (24/5/2021).

Dijelaskannya, kedua ASN yang akan diperiksa itu merupakan staf dari tersangka SH yang juga ASN di Dinkes Sumut.

“Dua ASN yang akan diperiksa itu adalah staf SH,” jelas Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus perdagangan vaksi Covid-19. Tiga diantaranya, yakni SW (wanita/sipil) dan dua dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta, IW serta dokter di Dinkes Sumut, KS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan SH, ASN Dinkes Sumut ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 372 Yo pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Namun, SH bisa juga dijerat UU Tipikor, ditentukan oleh perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan dan Jakarta. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang, tiga diantaranya oknum ASN dan seorang lagi warga sipil yang berperan sebagai pengumpul masyarakat. (DED)

Berita sebelumyaPolrestabes Medan Berhasil Ringkus Pengedar 40 Kg Sabu
Berita berikutnyaPolsek Galang Tangkap Dua Pelaku Pencuri Kabel Gardu Induk PLN