Dua Bidan Jadi Tersangka Penjualan Bayi

162

garudaonline – Medan l Dua bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, RS (45) dan SP (46), akhirnya ditetapkan penyidik Unit II, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka karena terlibat perdagangan bayi di Kompleks Asia Mega Mas.

“Dua bidan yang diamankan kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa. Kasusnya masih terus dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).

Dijelaskan Hadi, kedua bidan itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual bayi kepada tersangka A (42), warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung yang telah ditangkap saat melakukan transaksi di Asia Mega Mas.

Diduga, kedua bidan itu membantu dan menerima bayi yang dilahirkan karena ketiadaan biaya, lalu dirawat dan dijual kepada A.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengamankan dua bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, yakni RS (45) dan SP (46) diamankan karena diduga terlibat dalam kasus itu.

Baca Juga : Sidik Korupsi Dana JKN, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Jadi Tersangka

“Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara, Kamis (18/2/2021).

Kata Simon, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru, tersangka A (42), warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi.

Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

“Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu dan kita masih dalami,” kata Simon.

Sebelumnya, Subdit Renakta Polda Sumut mengamankan tersangka A Sia dan bayi yang kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu. Tersangka ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, saat menjual bayi tersebut. Penetapan tersangka pada A setelah unsur dan bukti mencukupi. (DED)

Berita sebelumyaSidik Korupsi Dana JKN, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Jadi Tersangka
Berita berikutnyaDitjen Dukcapil Terjunkan 4 Tim Tanggap Bencana Banjir di Jateng dan Jatim