Dua Pemasok Ekstasi ke Bosque KTV Divonis 15 Tahun Penjara

158
Kedua terdakwa saat menjalani sidang virtual

garudaonline – Medan | Dua pemasok narkotika jenis ekstasi ke Bosque KTV, Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra divonis masing-masing selama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada dua terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tandas Hakim Ketua, Abdul Hadi Nasution dalam sidang virtual di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/2/2022).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.

Hal yang sama juga berlaku untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, perkara tersebut berawal saat adanya razia gabungan dari petugas Polrestabes Medan dan Pemko Medan atas adanya laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam Bosque KTV yang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lalu, petugas gabungan mendatangi Bosque KTV. “Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Bosque KTV, ditemukan satu buah tas warna hitam berisi 18 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear,” ujar JPU.

Kemudian, juga ditemukan dua buah buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman. Saat dilakukan interogasi kepada beberapa karyawan, diketahui bahwa kedua terdakwa yakni Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra keluar masuk ke gudang minuman tempat ekstasi ditemukan.

Selanjutnya, petugas mencari dan mengamankan kedua terdakwa di lobi KTV. Kepada petugas, kedua terdakwa mengakui kepemilikan dan memperjualbelikan ekstasi tersebut di Bosque KTV. Kedua terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut.

“Atas tunjukan kedua terdakwa, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 17.500.000, di dalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman. Lalu, kedua terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” cetus Septian.

Saat pemeriksaan di Polrestabes Medan, ternyata diketahui masih ada barang bukti ekstasi yang masih disimpan Ronaldo di Bosque KTV. Selanjutnya, petugas membawa Ronaldo ke lokasi. Ronaldo menunjukkan tempat pil ekstasi disembunyikan yakni di bawah tumpukan sampah ruangan yang sedang direnovasi.

“Di situ, ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear serta uang tunai sebesar Rp 4 juta,” pungkas JPU dari Kejari Medan itu.

(RD)

Berita sebelumyaPerkuat Keharmonisan Antar Umat Beragama, BKAG Kunjungi MUI Kota Medan
Berita berikutnyaDukung Peringatan HPN 2022, Kapolres Langkat: PWI Mitra Kami