garudaonline – Medan l Dua pemuda ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Panglima Denai, simpang terminal Amplas Kecamatan Medan Denai, Rabu (19/5/21) lalu.
Tersangka Muhammad Rizki Nasution (25), warga Jalan Riwayat 1, Desa Marendal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan Siswanto (30), warga Jalan Roso, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak mengaku, membeli 1 paket sabu tersebut seharga Rp 150 ribu.
Keduanya ditangkap atas informasi masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, gerak-gerik keduanya mencurigakan sehingga segera diamankan dan digeledah.
“Dari saku celana seorang tersangka kita temukan 1 paket sabu,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (31/5/21).
Kepada petugas, keduanya mengaku sabu itu milik mereka dibeli secara patungan dan akan dikonsumsi bersama.
“Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang di Jalan Jermal XII seharga Rp 150.000. Keduanya pun sepakat untuk menggunakan sabu itu di rumah salah satu pelaku,” sebutnya.
Keduanya melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (DED)