Dua Pencuri Sembunyi di Plafon Rumah

388
Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Medan Baru.

garudaonline – Medan | Untuk menghilangkan jejak, dua tersangka pencurian bersembunyi di atas plafon, Senin (19/7/2021).

Keduanya kedapatan mencuri sejumlah material bangunan rumah kosong di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah, Senin (19/7/2021).

Mereka adalah Junaidi Syahputra (31), warga Jalan Pabrik Tenun Gang Kuali, dan Dani Febrian (23), warga Jalan Belanga Kecamatan Medan Petisah.

Aksi itu dilakukan keduanya di rumah milik Rusli Sutar (47), warga Jalan Gading Mas Permai, Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat pemilik rumah datang dan mendapati kondisinya sudah berantakan. Rumah itu sudah lama ditinggal kosong.

“Saat datang hendak membersihkan, korban menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon,” ujar Irwansyah, Kamis (29/7/2021).

Korban mendengar suara berisik kemudian meminta bantuan warga untuk memeriksa. Mereka menemukan dua pria bersembunyi di plafon rumah. Korban segera menghubungi petugas Polsek Medan Baru.

“Petugas langsung datang menangkap kedua tersangka dan membawanya ke kantor,” kata Irwansyah.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng. Kedua tersangka mengambil 1 daun pintu, 5 jendela dan 1 ikat potongan seng bekas.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(DED)

Berita sebelumyaCalon Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR
Berita berikutnyaAnggota DPR RI Prananda Surya Paloh Berbagi di Tengah Pandemi