
garudaonline – Medan | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan berkas tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan atau agunan emas palsu pada Kredit Cepat Aman (KCA) PTÂ Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura periode tahun 2019-2020 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2.394.468.800,- ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni SS (35) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan istrinya, DAS (35) selaku Kepala UPC Perdamaian. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Setelah berkas milik kedua tersangka dilimpahkan, selanjutnya JPU dari Kejari Langkat yang dikoordinir JPU dari Kejatisu akan menyusun rencana surat dakwaan,” ujar Kepala Kejatisu (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Diterangkannya, pada kurun waktu Juli 2019 sampai Maret 2020, telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu. Sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama suaminya, SS adalah sebesar Rp 2.394.468.800.
“DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya, SS telah merugikan keuangan negara khususnya BUMN yakni PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” terang Yos.
Kemudian, ahli independen dan tim audit dari pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas melainkan emas palsu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka SS tetap ditahan di Rutan Labuhan Deli Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sementara tersangka DAS tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena DAS mempunyai dua anak yang masih balita dan salah satunya masih menyusui,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
(RD)