
garudaonline – Medan | Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) pada tahun 2007-2019, Kamis (4/11/2021).
Kepala Kejatisu (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan menyebutkan, dua tersangka yang ditahan adalah DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 serta MSH selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
“Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan September 2021 silam, dua tersangka memenuhi panggilan dan ditahan hari ini (Kamis). Satu tersangka lagi yakni HC selaku Direktur PT PSU tahun 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit,” sebut Yos.
Keduanya langsung ditahan setelah dilakukan tes kesehatan, dinyatakan negatif covid-19. Alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Para tersangka ini diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2011-2019.
“Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim Penyidik yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam kasus dugaan korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019,” tandas Yos.
Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Dua tesangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak ditahan hari ini,” tambah Yos.
(RD)