garudaonline – Medan | Ilham Syahputra Nasution alias Papang (30) dituntut selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Warga Jalan Sei Mencirim Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini dinilai terbukti mau mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2/2021).
JPU dari Kejari Medan itu menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Ramboo.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing menanyakan pembelaan (pledoi) kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, Juwita. “Kami mohon keringanan hukuman majelis,” ucap Juwita.
Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira jam 14.45 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran ekstasi di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Medan Baru.
Atas informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar jam 15.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ilham Syahputra Nasution alias Papang.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok surya dan pil ekstasi warna hijau bertuliskan HULK sebanyak 10 butir,” ujar JPU.
Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang dibeli dari anak Aulia Octirawan Lubis (sudah diputus oleh PN Medan) sebanyak 50 butir sebesar Rp 3.000.000.
Terdakwa sudah mengambil 30 butir dan sisanya 20 butir masih sama anak Aulia Octirawan Lubis. “Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,” ucap Ramboo.
(rd)