Eksekusi Lahan di Arasnapal, Rahmanuddin: Bela yang Benar

221
Anggota DPRD Langkat, H. Rahmanuddin Rangkuti,SH, MKn (2 dari kiri) saat dimintai tanggapan dan komentarnya, baru- baru ini

garudaonline- Langkat | Masih dari tindak lanjut kasus eksekusi lahan di perbatasan Sumut- Aceh yang dilakukan PN Stabat, dimana 3 orang warga sudah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tamiang karena dilaporkan balik dengan tuduhan tanpa hak telah melakukan pengrusakan barang secara bersama-sama 4 unit gubuk di depan umum pada saat eksekusi itu dilakukan, Rabu, 10 Maret 2021 yang lalu.

Terkait dengan hal tersebut, anggota DPRD Langkat dari fraksi Gerindra, H. Rahmanuddin Rangkuti, S.H., M.Kn mengatakan, apa pun yang dilakukan aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman (Pengadilan, janganlah sampai menyakiti dan merugikan rakyat.

“Bela yang benar,” tegas Rahmanuddin kepada para wartawan di ruang kerjanya, baru- baru ini, seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Langkat terkait dengan Peringatan Hari Jadi Langkat yang ke-272.

“Ya, kan lucu juga kan. PN Stabat mengatakan lokasi lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Langkat, tepatnya di Dusun Arasnapal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan mereka mengatakan lokasinya berada di wilayah Aceh, tepatnya di Dusun Adil Makmur, Desa Tunggulun, Kecamatan Tunggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Memangnya hukum itu bisa dipermainkan seperti itu, sehingga eksekusi PN. Stabat itu dinilai salah dan tidak berkekuatan hukum,“ ujarnya lagi.

Sedangkan Ketua PN Stabat, As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan sudah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ya, biasa itu, ada yang menolak dan tidak menerima putusan pengadilan. Yang jelas, kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur,“ ujarnya.

(BD)

Berita sebelumyaRumah Terbakar di Bandar Klippa, Satu Meninggal Dunia
Berita berikutnyaSoal Tender Rp2,7 Triliun, PSI Sumut : Ada Dugaan Praktik ‘Ijon’ APBD