
garudaonline – Medan | Tanpa ditahan, eks Direktur Utama (Dirut) BUMD Sibolga, Nauli Nuzar Carmina menjalani sidang perdana di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1/2022).
Nauli Nuzar yang duduk di kursi pesakitan didakwa telah melakukan korupsi pada pengelolaan dana hibah dan penyertaan modal usaha bersumber dana APBD Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2014 hingga 2018 dengan total Rp 2,8 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Silalahi, terdakwa Nauli Nuzar Carmina selaku eks Dirut BUMD Sibolga tidak pernah melakukan survey harga barang ke Toko Jakarta Baru. Laporan belanja barang ke Toko Atlantik, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) diperkirakan mencapai Rp 104.804.020,” ujar JPU.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Sulhanudin, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum. Sehingga majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (RD)