Forwakum Sumut Apresiasi Vonis Seumur Hidup Dua Pembunuh Wartawan di Simalungun

174
Forwakum Sumut

garudaonline – Medan | Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada dua terdakwa pembunuh wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal.

“Forwakum Sumut mengapresiasi majelis hakim PN Simalungun yang telah memutus perkara tersebut secara independen sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng, Sabtu (5/2/2022).

Aris mengatakan, meskipun kedua terdakwa lolos dari hukuman mati, putusan majelis hakim tentunya didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Vonis seumur hidup sudah layak diterima kedua terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban. Apalagi tindakan kedua terdakwa tersebut berdampak pada psikologi istri dan anak serta keluarga almarhum. Jadi, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Untuk itu, sambung Aris, putusan seumur hidup terhadap kedua terdakwa yakni Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi sangat layak diapresiasi. “Dalam perspektif penegakan hukum dan dari sisi keadilan masyarakat, putusan ini memperoleh apresiasi masyarakat,” pungkasnya.

Forwakum Sumut berharap, peristiwa kekerasan terhadap wartawan khususnya di Sumut tidak terulang kembali apalagi sampai memakan korban. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kedua terdakwa atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban.

“Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan, warga bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers. Jadi, apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum,” tandas Aris.

Sebelumnya, pada Kamis tanggal 3 Februari 2022, PN Simalungun menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada pemilik KTV Ferrari, Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31) selaku Humas KTV Ferrari.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal pada 19 Juni 2021 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menyebutkan, Sudjito terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan (conform) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Firmansyah yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup penjara.

(RD)

Berita sebelumyaPasca Peninjauan Bobby Nasution, Dinas PU Awasi Ketat Pekerjaan Pemasangan U-Ditch
Berita berikutnyaBenahi PSMS Melalui Renovasi Stadion Teladan, Bukti Keseriusan Bobby Nasution Kembalikan Kejayaan Ayam Kinantan