Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar, AKP Hafiz Paesal Lubis Dituntut 5 Tahun Penjara

51
AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut 5 tahun penjara. (Garudaonline/Restabes Medan)
AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut 5 tahun penjara. (Garudaonline/Restabes Medan)

garudaonline – Medan | Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut selama 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (18/9/2023).

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Hafiz Paesal Lubis melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” cetus JPU Felix Ginting.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Hafiz Paesal Lubis maupun penasehat hukumnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada 25 Februari 2022, terdakwa Hafiz Paesal Lubis diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru. Hotlan memeriksa rekening koperasi di BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta.

Selanjutnya, Drs Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp 3.751.322.024. (RD)

Berita sebelumyaPolisi Kawal Aksi Unras Massa BPBMSU di Kantor BWS Sumut
Berita berikutnyaPendidik Inspiratif (59)