Gelapkan Uang Perusahaan, Khoe Fi Seng Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui

446
Sidang kasus penggelapan Khoe Fi Seng

garudaonline – Medan | Pakai uang hasil penjualan perusahaan untuk berobat istri yang tengah sakit, terdakwa Khoe Fi Seng (57) dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari menilai, warga Kampung Mulio Rejo Medan Sunggal ini terbukti bersalah melakukan penipuan senilai Rp 120 juta.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Khoe Fi Seng selama 3 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021).

Menurut Sri Yanti, adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana,” pungkas JPU. Usai mendengar tuntutan, terdakwa Khoe Fi Seng langsung memelas. “Saya lakukan itu karena istri saya lagi sakit pak,” katanya.

Namun, Hakim Ketua, Saidin Bagariang mempersilahkan terdakwa membacakan pembelaannya pekan depan. “Ya, itu nanti disampaikan saat pledoi anda ya. Sidang kita tunda pekan depan,” pungkas hakim.

Dalam dakwaan JPU Sri Yanti Lestari, terdakwa Khoe Fi Seng bekerja sebagai reseller di TB Andy Jaya usaha milik Kho Kie Seng (korban). Terdakwa mengambil barang plat dan aluminium sekitar 200 roll milik korban di TB Andy Jaya untuk diperjual belikan ke toko-toko lain.

“Terdakwa juga mengambil barang tersebut atas ijin dari korban. Setelah korban memberikan barang tersebut untuk diperjualbelikan, terdakwa membawa barang tersebut dan menjualkannya ke tiap toko-toko sekitaran Medan,” ujar JPU.

Namun, karena istri terdakwa sedang dalam keadaan sakit, uang hasil penjualan barang milik korban tidak disetorkan. Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk keperluan berobat istrinya.

“Pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 09.00 WIB, korban menyuruh terdakwa datang ke tempat usahanya. Terdakwa pun mendatangi tempat usaha tersebut untuk membicarakan masalah uang penjualan yang tidak disetorkan,” cetus Sri Yanti.

Setelah bertemu, terdakwa berniat mengganti rugi. Namun, korban sudah merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan membawanya ke Polsek Percut Sei Tuan untuk di proses secara hukum yang berlaku. “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta,” pungkas JPU.

(RD)

Berita sebelumyaSetubuhi Anak di Bawah Umur 3 Kali, Buruh Bangunan Dituntut 3 Tahun Penjara
Berita berikutnyaVaksinasi di Kabupaten Asahan Masih di Bawah Target