Gelapkan Uang Rp 3,6 Miliar Abang Beradik Divonis 1 Tahun 6 Bulan

313

garudaonline – Medan | Abang beradik yakni Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak divonis masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang milik Rudy selaku korban sebesar Rp 3,6 miliar.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” tandas Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/5/2021).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi Rudy. Kedua terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair serta melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas hakim Immanuel

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Putusan ini senada dengan tuntutan JPU. Hanya saja, menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan.

Sebelum pembacaan putusan, puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Pecinta Keadilan (Gertak) melakukan aksi di depan Gedung PN Medan. Mereka meminta agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada Maret 2016 di di Rumah Makan Uda Sayang Jalan Gunung Krakatau Medan, Tanuwijaya Pratama bersama Robert Sulistian membujuk Rudy (korban) agar kerjasama investasi modal usaha di perusahaan CV Permata Deli dan dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 33 persen.

Perusahaan tersebut bergerak pada bidang meubel dan furniture. “Kepada Rudy, kedua terdakwa juga berjanji akan membuka perusahaan yang baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan serta perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan  dijalankan kedua terdakwa,” ujar JPU.

Akibat kata-kata yang diucapkan kedua terdakwa, membuat Rudy jadi tergiur dan mau kerjasama investasi modal dengan memberikan uang serta barang senilai total Rp 3.610.000.000. Uang itu diberikan beberapa tahap sejak Maret 2016 sampai Mei 2017.

Kemudian, kedua terdakwa mempergunakan modal investasi yang diberikan Rudy tersebut untuk biaya operasional CV Permata Deli, bayar hutang, bayar sewa gudang di Jalan Jala Empat Nomor 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa dan renovasi ruko tiga pintu di Jalan Yos Sudarso, bayar down payment (DP) pembelian dua unit mobil pick up, kebutuhan perputaran modal usaha serta kebutuhan pribadi kedua terdakwa.

“Pada Mei 2017, Rudy menemui kedua terdakwa dan menanyakan tentang pembukuan serta laporan keuangan usaha yang mereka jalankan. Namun ternyata, kedua terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy,” cetus Fransiska.

Seperti nama Rudy tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV Permata Deli. Lalu, kedua terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal Rudy tersebut ke perusahaan yang baru. Selanjutnya, kedua terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 persen kepada Rudy sebagaimana yang dijanjikan.

Mengetahui perbuatan kedua terdakwa tersebut, Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikan untuk segera dikembalikan. Mendengar itu, kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan semua modal Rudy selama 18 bulan yang dimulai pada tanggal 27 Januari 2018 sampai 27 Juni 2019 dengan jumlah pengembalian setiap bulannya sebesar Rp 200.000.000.

Dengan sarana pembayaran 18 lembar bilyet giro Panin Bank sesuai Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh kedua terdakwa. Namun, kedua terdakwa kembali berbohong karena dana dalam rekening gironya tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring atas bilyet giro tersebut.

“Sehingga setelah dilakukan kliring oleh Rudy, ternyata yang dapat dicairkan hanya satu bilyet giro. Sedangkan sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup. Akibat perbuatan kedua terdakwa, Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3.610.000.000,” tandas JPU. (RD)

Berita sebelumyaCegah Covid, Bupati Langkat Larang Acara Kebudayaan dan Pesta Pernikahan
Berita berikutnyaTerlibat Korupsi Penyaluran Kredit Petani, Mantan Pejabat BRI Cabang Kabanjahe Diamankan