garudaonline – Medan | Terbukti mengirim 1 bal narkotika jenis ganja kering seberat 700 gram ke Riau, terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution (24) divonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Putusan terhadap mahasiswa asal Labuhanbatu ini dibacakan dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5/2021).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maja diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” tandas Hakim Ketua, Abdul Azis.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan warga Dusun IX Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu ini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim Abdul Azis.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Randi selama 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, pada Kamis tanggal 3 September 2020 sekira jam 12.00 WIB, dua petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari seorang perempuan bernama Syahriana Husna yang mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
“Dalam laporan tersebut, Syahriana mengaku telah menemukan paket berisi ganja yang akan dikirim melalui kantor mereka di Komplek Mutiara Palace Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung,” ujar JPU.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung berangkat ke lokasi dan bertemu dengan Syahriana. Saat itu, Syahriana menyerahkan paket kiriman berisi ganja seberat 700 gram.
Kepada petugas, Syahriana menjelaskan tentang pemilik ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution. Sebelumnya, terdakwa datang ke kantor ekspedisi tersebut dengan membawa satu kotak yang ternyata berisi ganja.
“Ganja akan dikirimkan ke seseorang bernama Hondo Reska di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau,” lanjut Randi.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram di dalam kotak. Tak lama berselang, petugas mencari keberadaan terdakwa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, terdakwa berada di sebuah rumah kos, Jalan Tangkul 2 Gang Pribadi Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung. Lalu, petugas menuju ke rumah kos tersebut.
Sekira jam 15.00 WIB, saat terdakwa berada di dalam salah satu kamar, petugas langsung menangkapnya. Ketika diinterogasi, terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dan menemukan ganja seberat 70 gram yang merupakan bagian ganja yang ditemukan di kantor jasa ekspedisi,” pungkas JPU. (RD)