
garudaonline – Madina | Mulki Lubis (33), pria asal Kecamatan Mandailing Natal, Kabupaten Madina, Sumut ditangkap Satreskrim Polres Madina saat menunggu sewa.
Pria yang sehari hari bekerja sebagai sopir merangkap sebagai petani itu diduga menghamili seorang pelajar.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021.
“Tersangka kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkotnya di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan. Tersangka kami tangkap dan hadapkan ke meja penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya, Sabtu (6/11/2021).
Dari pengakuan korban yang berusia 14 tahun itu, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut sejak dari Juli 2021. Akibat kejadian tersebut, saat ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan.
“Korban hamil 3 bulan dan tersangka kami tahan guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Azuar Anas.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(Nor)