Jaksa Diminta Hadirkan Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan dalam Persidangan Perkara Dugaan Kepemilikan Narkotika dengan Terdakwa Rikardo Siahaan

490
Sidang Perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rikardo Siahaan

garudaonline – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing diminta majelis hakim untuk menghadirkan Kompol Oloan Siahaan selalu mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Simamora selaku mantan Kanit I Sat Narkoba Polrestabes Medan dalam persidangan perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rikardo Siahaan.

Perintah hakim kepada JPU karena keduanya telah mangkir dua kali dalam persidangan dengan alasan sakit dan sedang cuti. Dalam persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/12/2021), JPU Artha memberikan kepada hakim keterangan tertulis Oloan dan Paul disertai selembar surat sakit.

Hakim anggota, Dahlia Panjaitan yang menerima surat sakit itu kemudian berkomentar kepada JPU. “Surat sakit kok begini aja ? Harusnya ada rekam medisnya,” ucap Dahlia. “Rekam medis kan rahasia pasien, Yang Mulia,” jawab Arta.

Mendapat tanggapan itu, Dahlia menyanggah JPU. “Untuk persidangan itu bisa,” tegas Dahlia. Hakim Ketua, Ulina Marbun yang memimpin persidangan menanyakan kepada JPU apakah bisa menghadirkan kedua saksi di persidangan. Arta meminta waktu untuk kembali meminta kedua saksi untuk hadir.

“Jaksa mau menghadirkan lagi. Minggu depan kami ambil sikap. Ada gak ada (saksi) kami ambil sikap,” pungkas Ulina. Permintaan untuk menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora merupakan permintaan penasehat hukum terdakwa Rikardo Siahaan.

Sang pengacara, Ronny Perdana Manullang menjelaskan, kehadiran Oloan dan Paul penting untuk menjelaskan asal-usul barang bukti 1 butir ekstasi seberat 0,31 gram yang didapati dari terdakwa saat ditangkap oleh Tim Paminal Mabes Polri di salah satu tempat hiburan, Capital Building pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Di lokasi, sebenarnya Rikardo bersama Oloan dan Paul beserta beberapa personil Unit I. Ekstasi itu, lanjut Ronny, merupakan barang yang digunakan untuk undercover buy oleh Rikardo sebagai penyelidik. “Surat tugasnya ada. Surat perintah penyelidikannya ada. Semua lengkap. Artinya itu memang untuk undercover buy. Waktu ditangkap Tim Paminal, urinenya (Rikardo) negatif,” cetus Ronny.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan dan Arta Sihombing, perkara kepemilikan narkotika oleh Rikardo Siahaan bersama terdakwa lain yang juga terjerat perkara pencurian uang ratusan juta dari hasil penggeledahan kasus narkoba itu bergulir setelah mereka diamankan Tim Paminal Mabes Polri.

Pencurian uang hasil penggeladahan bermula dari informasi masyarakat tentang Jusuf alias Jus yang disebut-sebut sebagai bandar narkotika serta obat-obatan mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. Uang tersebut dibagi-bagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan.

(RD)

Berita sebelumyaPeringati Hakordia 2021, Kejari Medan dan Forwakum Sumut Berbagi 200 Paket Sembako
Berita berikutnyaKapolda Jawa Timur Pantau Kondisi Terkini Semeru Lewat Udara