Jaksa Tuntut Pembunuh Bapak dan Abang Kandung Selama 20 Tahun Penjara

152
Terdakwa, Arsyad Kertonawi alias Arsad saat mendengarkan tuntutan. (Ist) 
Terdakwa, Arsyad Kertonawi alias Arsad saat mendengarkan tuntutan. (Ist) 

garudaonline – Medan | Terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari selama 20 tahun penjara. Dia dianggap terbukti membunuh bapak dan abang kandungnya sendiri dengan berencana.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” tandas JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2/2022).

Sri Yanti menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU Sri Yanti Lestari, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X Nomor 43-B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat pada Sabtu 28 Agustus 2021. Sebelum kejadian tepatnya pada Juni 2021, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad bertengkar dengan abang kandungnya, Muhammad Rizki Sarbaini (21).

Sejak itu, timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya, Sugeng (50). “Sehingga terdakwa benci dengan ayahnya. Terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati. Sejak saat itu, terdakwa terus mengurung diri di kamar,” ujar JPU.

Pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayah dan abangnya tersebut. Pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekira jam 10.00 wib, terdakwa pergi ke Pajak Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing. Terdakwa membeli pisau itu dengan harga Rp60 ribu.

Setelah itu, terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput dan kembali ke rumah. Kemudian, terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur. Sekira jam 16.00 wib, setelah bangun tidur, terdakwa membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.

Sekira jam 18.10 wib, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas serta mencampurnya dengan racun rumput tersebut. “Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas. Sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir. Usai meminum kopi susu beracun itu, terdakwa melihat abangnya muntah-muntah. Sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun,” cetus Sri Yanti.

Melihat abang muntah-muntah, ibu mereka menyuruh terdakwa menemaninya ke klinik. Namun, terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.

“Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau ke arah lehernya sebanyak 1 kali. Selanjutnya, terdakwa menikam perut ayahnya secara berulang kali. Ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu menjerit kesakitan,” jelas JPU.

Melihat kejadian itu, adik terdakwa bernama Afifah Nurul ikut menjerit. Terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau. Adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan. Tak lama, datanglah adiknya lagi, Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya.

Lalu, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm. “Kemudian, ibunya dan Atikah masuk ke dalam kamar. Sedangkan Afifah keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga,” urai Sri Yanti.

Tak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau ke bagian perut secara membabi buta. Setelah itu, terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau serta meminta maaf. Hingga akhirnya, terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian. (RD)

Berita sebelumyaPenanganan Covid-19 dan Vaksinasi Program Utama Kapolrestabes Medan Valentino
Berita berikutnyaTerjun Ke Langkat, Kejatisu Cek Titik Koordinat