Jaminan Keluarga di Balik Tak Ditahannya Tersangka OTT Padang Tualang

236
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

garudaonline – Medan | Pihak keluarga memberikan jaminan kepada kepolisian agar para tersangka dugaan pungutan liar (pungli) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat tidak dilakukan penahanan.

“Ada pihak keluarga yang memberikan jaminan sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).

Selain itu, sambung Hadi, kooperatif dan pemberkasan yang sudah selesai dilakukan penyidik juga menjadi pertimbangan tidak ditahannya ketiga tersangka oknum Camat Padang Tualang, Kades Besilam dan Sekdesnya.

“Mereka dinilai kooperatif dan pemberkasan sudah selesai dilakukan penyidik,” ujar Hadi.

Namun, berkas perkara ketiga tersangka tetap dilanjutkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Dengan status sebagai tersangka, berkas perkara mereka tetap dilanjutkan,” tegas Hadi.

Sebelumnya, tiga tersangka OTT, oknum Camat Padang Tualang REL, Kades Besilam IN dan Sekdesnya Z, dapat menghirup udara bebas setelah terjaring OTT pada Jumat (23/7/2021) lalu.

Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap toke Sere Wangi.

Dari haril OTT itu, petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang sebesar Rp 33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi, Sabtu (24/7/2021) membenarkan OTT tersebut.

“Ya betul bang, saat ini sedang didalami oleh tim saber pungli Polda kerjasama dengan Saber Pungli dari Provinsi,” katanya.

(DED)

Berita sebelumyaPPKM Diperpanjang, Sat Ops Patnal Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Tingkatkan Pengawasan
Berita berikutnyaDiapresiasi Gubernur, Kejatisu Beri Vaksin Ribuan Masyarakat Selama 2 Hari