Januari-Oktober 2021, Kejatisu Kembalikan Kerugian Negara Rp 38,1 Miliar

192
Kajatisu IBN Wiswantanu

garudaonline – Medan | Mulai Januari 2021 hingga Oktober 2021, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000 dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebahagian telah dilimpahkan ke penuntutan.

Sementara untuk keseluruhan pengembalian kerugian negara di jajaran Kejatisu termasuk Kejari dan Cabjari mencapai Rp 38.140.028.777.

Kepala Kejatisu (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan menjelaskan, bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari kasus dugaan korupsi Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000.

“Kemudian, dari kasus dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp 15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi), kasus dugaan korupsi BTN 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus dugaan korupsi BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000 dan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Menurut Yos, pengembalian ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar. “Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah Kejatisu,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

(RD)

Berita sebelumyaPolri Berikan Dukungan Psikososial untuk Anak Korban Covid-19 dan Penyandang Disabilitas
Berita berikutnyaDianggap Jaksa Terbukti Suap Dua Dokter, Pengusaha Ini Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara