JC Dikabulkan Hakim, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

308
Terdakwa Yusmada saat mendengarkan putusan

garudaonline – Medan | Terbukti berikan suap berupa uang Rp 100 juta kepada mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial untuk jual/beli jabatan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Yusmada selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” tandas Hakim Ketua, Eliwarti dalam sidang online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya.

“Selain itu, pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim,” cetus Eliwarti didampingi dua hakim anggota, Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Yusmada terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswhandono menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Siswhandono dan Zainal Abidin, pada tahun 2019, M Syahrial (saat jadi Walikota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas. Ketika bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda.

Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerjanya yakni Dinas Perkim Tanjungbalai. “Sajali menyampaikan pesan dari M Syahrial yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda. Atas tawaran tersebut, terdakwa belum bisa memberikan jawaban,” ujar JPU.

Pada tanggal 19 Maret 2019, M Syahrial menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Keesokan harinya, dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Tanjungbalai 2019.

Pada tanggal 13 Mei 2019, panitia mengeluarkan pengumuman yang berisi batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019. Akan tetapi, dua minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, Halmayanti selaku Plh Sekda serta Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang merangkap Sekretaris Panitia berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

“Hasilnya, mengusulkan agar M Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut,” cetus Siswhandono. Pada 9 Juli 2019, terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi.

Satu diantaranya yakni terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2019, dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 peserta yang lulus, termasuk terdakwa. Pada 9 Agustus 2019, panitia menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution dan Nefri Siregar.

“Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019. Di hari sama, M Syahrial menghubungi Sajali Lubis dan memerintahkannya menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa,” lanjut JPU.

Selain itu, M Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sejumlah Rp 500 juta. Namun, setelah Sajali bertemu terdakwa, disepakati uang yang diberikan kepada M Syahrial sebesar Rp 200 juta. Uang yang akan diserahkan terlebih dahulu adalah Rp 100 juta.

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Sajali agar datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Di situ, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi uang sejumlah Rp 100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada M Syahrial. Setelah itu, Sajali meminta petunjuk dengan menghubungi M Syahrial.

M Syahrial meminta Sajali untuk menyerahoan uang tersebut kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Atas perintah M Syahrial, Muhammad Ichsan Prawira menyetorkan uang tersebut yang ditambah uang Rp 9 juta.

Sehingga total uang yang disetorkan ke rekening milik M Syahrial adalah Rp 109 juta. Pada tanggal 12 September 2019, terdakwa dilantik sebagai Sekda Tanjungbalai oleh M Syahrial.

“Perbuatan terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 100 juta kepada M Syahrial melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara,” pungkas Siswhandono.

(RD)

Berita sebelumya2021, KAI Layani 23 Juta Pelanggan Kereta Api Sesuai Protokol Kesehatan
Berita berikutnyaDanramil 04/ Peudada Hadiri Gebyar Vaksinasi Anak Usia 6-11 T ahun