
garudaonline – Binjai | Polres Binjai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sei Sekala Gang Bahagia, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Di lokasi itu, para bandar narkoba memanfaatkan kandang kambing sebagai tempat transaksi sabu.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya segera memerintahkan kepada Ipda Dapot Hutasoit beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M. Rian Permana, Selasa (16/11).
Polisi melakukan under cover buy dengan bertransaksi senilai Rp100.000 untuk harga satu paket sabu. Benar saja, di sana personel langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial DK.
“Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam kotak kecil warna biru sebanyak 21 paket,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga menciduk tersangka lainnya berinisial AN dan AP. Keduanya juga berada di lokasi dan sudah membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil dengan harga Rp50.000 dari tersangka DK.
“Ketika personel melakukan interogasi terhadap tersangka DK, dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang inisial HB beralamat di medan (DPO),” paparnya
Polisi juga menggeledah rumah DK yang tidak jauh dari TKP penangkapan. Di sana ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak ponsel. Kemudian di belakang rumah tersangka ditemukan 1 buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisikan 1 buah timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip kosong.
“Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, personel Sat Narkoba Polres Binjai mengamankannya ke Mako polres Binjai untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.
(Nor)