Kapolda Sumut Minta Maaf soal Oknum Polisi Diduga Peras Warga

190
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si memberikan keterangan pers usai mengecek penanganan anggota Polsek Delitua yang memeras warga dan viral di media sosial

garudaonline – Medan | Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si meminta maaf atas kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum Polsek Delitua, Bripka P terhadap seorang warga di Jalan Dr Mansyur, Medan, Kamis (11/11/2021). Peristiwa ini pun viral di media sosial.

“Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat,” tegas Kapolda Irjen Panca Putra di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).

Panca mengungkapkan, Bripka P dalam modus operandinya memeras warga dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.

“Setelah saya cek oknum Polsek Delitua itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik,” tegasnya lagi sembari mengungkapkan bahwa Bripka P sudah ditahan di ruang sel khusus Si Propam Polrestabes Medan.

“Saya sudah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap warga dan menuntaskan kasusnya,” tambah Irjen Panca.

Panca mengakui, akibat perbuatan Bripka P yang melakukan pemerasan terhadap warga telah mencoreng nama baik institusi Polri. Namun begitu, jenderal bintang dua ini menerangkan masih banyak anggota Polri yang baik bekerja melayani masyarakat.

“Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan akan menuntaskan kasus pelanggaran yang dilakukan Bripka P.

“Instruksi Kapolda Sumut akan kita selesaikan. Untuk Bripka P akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

(rel/wan)

Berita sebelumyaRS Bhayangkara Sejajaran Polda Jatim Siap Jadi Official Hospital Bagi SLB Kemala Bhayangkari Jatim
Berita berikutnyaKapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi