Kapolda Sumut Pastikan Siapa pun Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat akan Diperiksa

210
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak

garudaonline – Medan | Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah melakukan interogasi lebih dari 30 orang dalam kasus temuan tempat kerangkeng rehabilitasi narkoba ilegal di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Polisi memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.

“Polda Sumut dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi, memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut,” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Panca, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati non aktif terungkap jajaran Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.

“Dari hasil pendalaman didapatkan fakta dan temuan yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh tim Komnas HAM,” katanya.

Lebih lanjut, Panca mengungkapkan temuan paling utama yang menjadi concern Polda Sumut dan Komnas HAM adalah hilangnya nyawa. Sehingga Polda Sumut melakukan pendalaman terhadap peristiwa hilangnya nyawa atas temuan kerangkeng tersebut.

“Dari hasil fakta-fakta dan temuan dari Polda Sumut serta Komnas HAM lebih dari satu jumlah korban yang hilang,” ungkapnya.

Polda Sumut akan terus bekerjasama bertukar informasi dengan semua stakeholder terutama Komnas HAM dan pihak lainnya untuk dapat mengungkap tindak pidana hilangnya nyawa korban penghuni kerangkeng ilegal tersebut.

“Meski demikian tim masih bekerja untuk menghindari kesimpangsiuran. Maka jumlah lebih tepatnya akan disampaikan selanjutnya,” ucap Panca.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menuturkan Komnas HAM belum menyimpulkan apapun. Namun, fakta-fakta yang disampaikan warga yang datang ke tempat kerangkeng berniat untuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika yang tidak memiliki izin.

“Dalam proses pengoperasionalan dan model perlakuan dari tempat rehabilitasi tersebut mendapat intervensi dari Bupati Langkat non aktif,” tuturnya.

Namun demikian, Choirul Anam mengaku untuk menyimpulkan apakah terjadi perbudakan modern akan dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta berdasarkan indikator faktual yang didapatkan.

“Komnas HAM telah mendapatkan fakta tentang penganiayaan yang dilakukan di tempat rehabilitasi mulai dari polda, waktu, motif, alat dan pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban. Termasuk saksi yang melihat. Tetapi detailnya akan disampaikan Kapolda Sumut,” pungkasnya.

(rel/dody)

Berita sebelumyaKasus Kerangkeng Bupati Langkat, Kapoldasu: Temuan Polisi dan Komnas HAM Miliki Kesamaan
Berita berikutnyaPolda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Terkait Korban Tewas di Kerangkeng