garudaonline-Medan | Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus perdagangan vaksin Covid-19.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Sumut diperiksa, Senin (24/5/2021).
“Jadwalnya hari ini, diperiksa mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Kesehatan Sumut,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Ditanya soal materi pemeriksaan terhadap mantan dan Plt tersebut, Nainggolan mengaku tidak tahu, karena ranah penyidikan.
Nainggolan hanya meyakini kedua orang dimaksud hadir memenuhi panggilan penyidik dalam status sebagai saksi.
Sedangkan jadwal pemeriksaan Kepala Rutan, masih dijadwalkan. “Kemungkinan mereka hadir, tapi saya tidak tahu namanya,” imbuh Nainggolan.
Informasi diperoleh, mantan Kadis Kesehatan Sumut yang diperiksa penyidik Tipikor Poldasu berinisial AMH dan Plt Kadis Kesehatan Sumut, berinisial AYR.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan dan Jakarta.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang, tiga di antaranya oknum ASN dan seorang lagi warga sipil yang berperan sebagai pengumpul masyarakat. (DED)