
garudaonline – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka Jongor Ranto Panjaitan selaku mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan dan barang bukti (tahap II) dari penyidik jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (15/11/2021).
Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1.458.883.700,- tersebut tetap ditahan di Rutan Kelas II Labuhan Deli.
“Jaksa penyidik melimpahkan tersangka Jongor Ranto Panjaitan dan barang bukti ke JPU pada Senin kemarin,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Bondan, pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai tahun 2018, tersangka Jongor Ranto Panjaitan membentuk Tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan berdasarkan Juknis Dana BOS. Namun, yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.
“Sehingga Tim Dana Bos tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan oleh tersangka untuk kegiatan apa saja. Selanjutnya, bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh Kepala Sekolah,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumut Nomor: Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp 1.213.963.200 dan TA 2018 Rp 244.920.500.
“Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700,” pungkas Bondan. Perbuatannya tersangka Jongor Ranto Panjaitan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(RD)