
garudaonline – Medan | Lima terdakwa menjalani sidang secara virtual di Ruang Cakra VIII Pegadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/1/2022).
Mereka adalah Hadi Syahrial, Dedek Faisal Marpaung, Zunaidi Sitorus alias Ucok, Asrul Abdul Gani alias Acun dan Muhammad Anand Khan didakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 7.000 gram (7 kg).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih, kelima terdakwa ditangkap di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Rabu tanggal 8 September 2021 sekira jam 16.30 WIB.
Ketika itu, Hadi Syahrial yang sedang berada di rumahnya, Jalan Sei Bian Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, dihubungi Zunaidi Sitorus alias Ucok untuk mencarikan mobil rental.
Namun, Hadi tidak dapat menyediakan mobil rental. “Selanjutnya, Zunaidi kembali lagi menghubungi Hadi dan mengatakan mobil yang mau dirental sudah dapat. Zunaidi menyuruh Hadi untuk datang ke rumahnya,” ujar JPU.
Setiba di rumah Zunaidi, Hadi langsung diajak untuk menjemput Asrul Abdul Gani alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai.
Dengan mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna putih D 1834 SAH, mereka menjemput Asrul dan Dedek. Usai menjemput, mereka menuju ke Medan. Saat perjalanan, para terdakwa mengetahui bahwa di dalam mobil terdapat sabu. Sekira jam 16.00 WIB, keempatnya tiba di Jalan Setia Budi Medan.
“Ketika menuju ke tempat seorang yang mau menjemput sabu tersebut, tiba-tiba laju mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut. Mengetahui itu, keempat terdakwa yang ada di dalam mobil pasrah dan tak berani berkutik,” ucap Buha Reo dihadapan Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo.
Saat digeledah dari dalam mobil yang tumpangi keempat terdakwa, polisi menemukan satu buah tas ransel terdapat 7 bungkusan plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat 7.000 gram.
Di hadapan polisi, keempat terdakwa mengaku kalau sabu itu milik Asrul yang akan diserahkan kepada terdakwa Muhammad Anand Khan.
Polisi pun melakukan pengembangan. Dalam seberang telepon, Anand Khan dan Asrul sepakat untuk bertemu di depan SPBU Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Selayang.
Tak lama berselang, Anand Khan datang dengan mengendarai kereta Yamaha Vega ZR. Dalam hitungan menit, polisi berhasil menangkap Anand Khan.
“Dari hasil pemeriksaan, Anand Khan mengaku kalau dirinya disuruh oleh Iyek (dalam lidik) untuk menjemput sabu tersebut,” lanjut JPU. Selanjutnya, kelima terdakwa beserta barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan.
Perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RD)