
garudaonline – Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana, Esthi Wulandari (35) ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin (17/1/2022). Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat ini menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sehingga perkara korupsi dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merugikan negara Rp 2,4 miliar lebih tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan eksekusi badan terhadap Esthi Wulandari berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor: Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.
“Kami telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Esthi Wulandari ke Rutan Perempuan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel, Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Bondan mengatakan, eksekusi badan dilakukan karena Esthi Wulandari telah dihukum bersalah melakukan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama 7 tahun 6 bulan penjara.
“Selain pidana penjara, Esthi Wulandari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2.452.344.204,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Sleman tersebut.
Menurut Bondan, perbuatan terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Esthi Wulandari merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat dan terjerat kasus korupsi dana kapitasi JKN Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 3.496.229.000,” cetusnya.
Bondan menjelaskan, aejak April 2019 sampai Desember 2019, terpidana mempergunakan dana kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat TA 2019 untuk dirinya sendiri seperti mengikuti arisan online.
“Penggunaan itu tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online dan menyebabkan terjadinya kekurangan kas. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp 2.789.533.186,” jelasnya. (RD)