
garudaonline – Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Selasa (16/11/2021).
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Marhan Suaidi dan Marudut. Penahanan dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. “Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan dakwaan supaya melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan agar diadili,” pungkas Bondan.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa sudah dituntut. Salah satunya mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurahman M.Ag (49) dituntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lain yakni Drs Syahruddin Siregar MA (60) selaku dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial UINSU Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE (42) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara. (RD)