Kejati Sumut Ikuti Upacara Peringatan HBA ke-61 Secara Virtual

207

garudaonline – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengikuti upacara secara virtual nasional yang dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021, Kamis (22/7/2021). Upacara ini diikuti oleh korps adhyaksa seluruh Indonesia.

Kepala Kejati Sumut (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, Wakil Kajati Sumut (Wakajati Sumut) Agus Salim, para Asisten, Kabag TU Raden Sudaryono dan Koordinator mengikuti upacara dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Jumlah peserta juga dibatasi untuk menghindari kerumunan.

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, upacara peringatan HBA ke-61 ini dilakukan secara sederhana, khidmat dan serempak, baik kehadiran fisik maupun virtual.

“HBA yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya kita maknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak kita lakukan ke depan. Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya,” pungkas Burhanuddin.

HBA ke-61 ini mengangkat tema ‘Bekarya Untuk Bangsa’. Tema HBA kali ini merupakan kesinambungan dari tahun sebelumnya yang menginginkan korps adhyaksa ‘Terus Bergerak dan Berkarya’ dalam mendukung serta memastikan setiap kebijakan pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 hingga pemulihan ekonomi nasional.

Saat ini, Jaksa Agung menyatakan bahwa semua bangsa Indonesia sedang bersusah payah berjuang melawan wabah virus COVID-19. Badai Covid-19 ini tengah mengancam dan meneror semuanya. Tentunya, kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

“Saya minta segenap jajaran mejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan hingga oksigen medis yang sangat dibutuhkan oleh rakyat serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,” cetus Burhanuddin.

Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah COVID-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk itu, pihak kejaksaan harus mendukung dan memastikan keberhasilan pelaksanaannya.

“Saya tidak mengharapkan di situasi sulit saat ini hukum menjadi alat ‘pemiskinan’ bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun, hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua serta dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,” tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin juga menyampaikan capaian kinerja masing-masing bidang yang ada di kejaksaan. Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan 7 perintah harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Penegasan Jaksa Agung pada butir ke-7 perintah hariannya adalah jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani.

Di Kejati Sumut sendiri, rangkaian kegiatan untuk menyambut HBA sangat terbatas demi untuk mendukung program pemerintah agar tidak menimbulkan kerumunan. “Sesuai dengan perintah Jaksa Agung, kita sangat mendukung program PPKM Darurat dan tetap melakukan pendampingan agar pemanfaatan dana serta anggaran percepatan penanganan COVID-19,” ucap Kajati Sumut, IBN Wiswantanu. (RD)

Berita sebelumyaPreman Peras Teknisi HP Viral di Medan
Berita berikutnyaDivonis 18 Tahun, Dua Nelayan asal Belawan Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana