Kejati Sumut Ringkus DPO Kasus Penipuan di Deli Serdang

232

garudaonline – Medan | Terpidana, Elperiansyah Nasution (57) diringkus Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di rumah, Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021) sore.

Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan, terpidana warga Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C Nomor 11 Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejari Simalungun dalam kasus penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana

“Dalam putusan Makamah Agung (MA) Nomor: 341/K/Pid/2020 tertanggal 20 April 2020, terpidana Elperiansyah Nasution dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Baca Juga : Terbukti Tanam Ganja, Ronal Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Dwi Setyo, sebelum ditangkap, Tim Tabur terlebih dahulu telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).

Lalu, tim menemukan sebuah petunjuk bahwa terpidana tinggal di sebuah rumah tersebut. “Kemudian, tim langsung mengamankan terpidana dan diboyong ke Kantor Kejati Sumut,” pungkas Dwi Setyo.

Selanjutnya, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun yang diterima oleh Kasi Pidum, Irvan Maulana bersama Jaksa Eksekutor, Augus Sinaga. (RD)

Berita sebelumyaTerbukti Tanam Ganja, Ronal Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Berita berikutnyaOperasi Yustisi, Muspika Kuala Bagikan Masker Gratis di Pasar Beringin