Kejatisu Tangkap DPO Korupsi Kredit Fiktif Rp 27 Miliar di Rumah Kontrakan

373
Tersangka Waziruddin

garudaonline – Medan | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, Waziruddin di rumah kontrakannya, Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat (Jabar), Minggu (30/1/2022).

Waziruddin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kelima yang diciduk pada Januari 2022. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

Menurut Yos, tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Desember 2018. Selama melarikan diri, tersangka berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, tersangka tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 miliar. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Dua tersangka sudah diadili. Sementara Waziruddin segera diadili karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kacab BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” pungkas Yos. Dia mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(RD)

Berita sebelumyaDandim 0107/ Aceh Selatan Letkol Inf Yusuf Pererat Silaturahim dengan Jurnalis
Berita berikutnyaApresiasi Pelanggan, KAI Berikan Potongan 20 Persen Bagi Lansia