
garudaonline – Medan l Dua warga Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) kena batunya. Kedua pria ini sudah beberapa kali mengelabui para bandar narkotika untuk membeli sabu-sabu.
Setelah diselidiki ternyata barang yang dijual Dicky dan Willy adalah sabu palsu, yakni gula batu dan garam. Keduanya pun sempat dibawa dan ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti 3 kilogram sabu palsu dalam kemasan teh cina juga dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan persnya kemarin menjelaskan petugas mencoba menyamar sebagai pembeli. Saat tengah transaksi di salah satu rumah Jalan Halat.
“Pelaku mengeluarkan tiga bungkus yang berisikan sabu palsu. Barang bukti kita bawa ke Labfor dan hasilnya negatif narkotika. Namun keduanya positif saat tes urin. Pengakuan tersangka bahwa barang bukti adalah garam, yang dikemas menyerupai narkotika jenis sabu,” terangnya.
Kata dia lagi, kedua tersangka ini sudah empat kali menjual sabu palsu pada bandar dengan harga jauh lebih murah.
“Modusnya gula batu dan garam yang dijadikan tersangka untuk mengelabui pembeli. Keduanya tersangka meyakini bahwa pembeli yang mereka bohongi tidak akan melapor polisi. Untuk keduanya tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur namun di assesment ke BNNP Prov Sumut,” ujarnya lagi. (DOD)