
garudaonline – Medan | Eks Kepala Puskesmas (Kapuskesmas) Desa Teluk Kabupaten Langkat, dr Hj Evi Diana (45) mengungkapkan bahwa uang hasil pungli disetorkan ke Kabag Keuangan Dinkes Langkat, Hamid Rizal.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perjara dugaan korupsi pungli dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) untuk transport tenaga kesehatan (nakes) selama tahun 2017 sampai 2019 di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/7/2021).
“Uang setoran (hasil pungli) diserahkan bendahara saya kepada Bagian Keuangan bernama Hamid Rizal,” ungkap Evi Diana yang duduk sebagai terdakwa di hadapan Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara.
Selain itu, Evi mengaku tidak bisa menolak kebiasaan pungli tersebut setelah berbincang-bincang dengan bendahara lamanya bernama Siti Syarifah.
Menurutnya, Siti Syarifah kembali meneruskan ‘kebiasaan’ pungutan sebesar 40 persen biaya transportasi dari mata anggaran BOK Puskesmas TA 2017, dikala terdakwa baru menjabat.
“Tidak ada memang rapat soal kutipan 40 persen itu. Para pegawai di puskesmas juga sudah tahu dan tidak ada yang komplain ke saya. Tapi begitu pun kepada bendahara saya pesankan kalau ada yang keberatan dikutip, jangan dipaksakan,” ujar Evi.
Evi menjelaskan, untuk TA 2018 dan 2019, biaya transportasi per triwulan ditransfer ke rekening tiap bidang desa dan pegawai lain. Lalu, mereka menyetorkan 40 persen kepada bendahara baru, Muhammad Ridwan.
“Saya juga ikut dipotong (biaya transportasi), Yang Mulia. Kalau untuk Dinkes saya siap, Yang Mulia. Ada memang sisa pungutan dipegang bendahara. Sebagian disisihkan untuk biaya taktis saya sebagai Kapuskesmas,” jelasnya.
Usai memintai keterangan terdakwa, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di luar ruang sidang, terdakwa Evi Diana merasa terzolimi karena menjadi terdakwa dalam perkara ini. “Udah pasti merasa terzolimi, inisiasinya dia (Siti Syarifa). Saya kan baru (menjabat) meneruskan saja,” cetus Evi.
(RD)