Ko Ahwat Kembali Jalani Sidang Karena Jadi Bandar Judi Online

190
Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango saat menjalani sidang virtual

garudaonline – Medan | Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menjalani sidang perdana perkara kejahatan perjudian di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/8/2021). Sidang perdana ini sempat ditunda beberapa kali dengan alasan terpapar kalau terdakwa Ko Ahwat terpapar covid-19.

Ko Ahwat sebelumnya sempat dihukum selama 5 bulan 3 hari penjara karena terbukti merampas kemerdekaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani, terdakwa Ko Ahwat merupakan seorang bandar atau pemilik website judi online di website www.kompashoki.com, yang beralamat di sebuah kamar Nomor A86 Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting KM 45 Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Bisnis judi online yang menjerat Ko Ahwat bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu dari pelaku penculikan hingga pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong yakni Handi alias Ahan berada di lokasi tersebut.

“Pada 20 September 2020 sekitar jam 05.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan alat-alat atau barang yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara.

Selain itu, juga ditemukan tiga karyawan yaitu Nurul Aini alias Nurul, Reza Santoso Parlindungan alias Reza dan Muhammad Dandi Saputra alias Dandi. Setelah dilakukan interogasi terhadap mereka, ternyata benar bahwa di tempat tersebut digunakan sebagai kantor untuk menyelenggarakan perjudian online.

“Sementara itu, terdakwa Ko Ahwat yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com, datang menyerahkan diri ke Kantor Ditres Krimum Polda Sumut pada Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar jam 17.00 WIB, untuk dilakukan penangkapan,” ucap Ninik.

Kepada petugas, terdakwa Ko Ahwat mengakui ada menyelenggarakan perjudian online di website www.kompashoki.com. Peran terdakwa sebagai bandar, Handi sebagai supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji, Muhammad Dandi dan Reza sebagai karyawan.

“Nurul digaji Rp 7 juta/bulan. Sementara itu, Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online mendapatkan gaji Rp 4 juta/bulan dan Muhammad Dandi yang juga melayani live chat para member digaji Rp 3,5 juta/bulan,” cetus JPU dari Kejatisu tersebut.

Sedangkan terdakwa Ko Ahwat mendapatkan omset setiap putaran sebesar Rp 18 juta sampai Rp 30 juta. Perbuatan tersebut sudah dilakukan terdakwa sejak Febuari 2020 silam.

“Perbuatan terdakwa Ko Ahwat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Ninik.

(RD)

Berita sebelumyaDihadirkan Jadi Saksi, Istri Korban Pembunuhan Menangis Histeris di Ruang Persidangan
Berita berikutnya25 Hektare Lahan Warga Transmigrasi di Tapsel Dicaplok Oknum Anggota DPRD