KontraS Desak Komnas HAM Turun Tangan Usut Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

186
Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam. (Ist)
Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam. (Ist)

garudaonline – Medan | Polisi tengah melakukan penyelidikan di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Di kediaman sang bupati ditemukan kerangkeng manusia yang diduga menjadi tempat tinggal pekerja yang dijadikan budak.

Hasil penyelidikan sementara kepolisian dan BNN Provinsi menunjukkan jika lokasi yang disebut rehabilitasi itu tidak layak. Tidak memenuhi standar lokasi rehabilitasi pada umumnya. Para pecandu dianggap sudah sembuh dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka disebut tidak digaji.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra mendesak polisi untuk mengusut tuntas dugaan perbudakan orang di rumah pribadi Terbit Rencana. Penyelidikan hingga penyidikan juga harus dilakukan profesional dan transparan.

“Jangan sampai wacana di publik simpang siur, apakah tempat rehabilitasi narkoba atau bagian dari praktek perbudakan dan penyiksaan manusia. Inikan dua hal yang bertolak belakang, maka perlu diungkap secara jernih oleh aparat penegak hukum,” ujar Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam, Selasa (25/1/2022).

Kasus dugaan perbudakan ini juga sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia oleh lembaga Migrant Care. KontraS juga mendesak KomnaS HAM untuk segera ‘turun gunung’ melakukan investigasi.

“Mengingat, jika benar ada manusia yang dikerangkeng dan diperbudak di zaman seperti ini, tentu saja itu menghina kemanusiaan. Apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik secara tersistematis. Maka dari itu perlu desakan segera untuk Komnas HAM bekerja mengusut tuntas kasus ini,” tukasnya.

Orang-orang yang dikerangkeng diduga mendapat tindakan kekerasan. Ini terlihat dari sejumlah orang yang ditemukan dalam kondisi lebam.

Amin juga meminta supaya negara hadir untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi yang layak terhadap orang – orang yang ada di dalam kerangkeng.

“Jika mereka memang terbukti sebagai korban, Negara harus hadir dan berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak mereka, baik hak atas keadilan maupun hak hak mendasar lainnya,” pungkas Amin. (Nor)

Berita sebelumyaPlt Bupati Pimpin Pembentukan Tim Pembersihan Pangkalan Brandan
Berita berikutnyaDitreskrimsus Polda Sumut Amankan 8 Truk Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen