Korupsi Anggaran Desa Rp 882 Juta, Kades Panaungan Dituntut 7 Tahun Penjara

142
Terdakwa Dangsir Siregar saat mendengarkan tuntutan

garudaonline – Medan | Kepala Desa (Kades) Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Dangsir Siregar dituntut selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran desa sebesar Rp 882 juta karena membuat program dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dangsir Siregar selama 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmatullah dan Amiruddin dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/10/2021).

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 882 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga,” pungkas JPU.

Perbuatan pria 44 tahun itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara online tampak tertunduk lesu menitikkan air mata. Selanjutnya, Hakim Ketua, Elliwarti menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Dalam dakwaan JPU Rachmatullah dan Amiruddin, bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 telah ditetapkan Dana Desa Panaungan sejumlah Rp 812.946.000.

Dan berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 Tentang Pedoman Umum Pengalokasian, Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019, sejumlah Rp 352.326.000.

Pada Maret tahun 2019, terdakwa Dangsir Siregar selaku Kepala Desa Panaungan telah menetapkan APBDes TA 2019 sebesar Rp 1.166.719.598. Sejak tanggal 23 April 2019 sampai 23 Desember 2019, terdakwa dan Sarianto Hasibuan selaku Kepala Urusan Keuangan/Bendahara telah melakukan penarikan uang tunai secara bertahap sebesar Rp 1.150.218.500 di Bank Sumut Cabang Sipirok.

“Realisasi penarikan uang tersebut, termasuk di dalamnya untuk belanja sebanyak 9 kode rekening belanja sebesar Rp 772.585.632,” ujar JPU. Dalam pelaksanaannya, terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan.

“Terdakwa dan Sarianto Hasibuan meminta bantuan kepada Labora Sihombing yang merupakan Pendamping Desa Kecamatan Arse. Hal ini dilakukan karena terdakwa sama sekali tidak mengerti bagaimana teknis membuat LPj tersebut,” beber Rachmatullah.

Setelah LPj dibuat, Labora menyerahkan kepada terdakwa dan Sarianto Hasibuan untuk meminta tandatangan pihak-pihak yang terlibat. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Rustam Harahap untuk membuat Gambar dan Rencana Angaran Biaya Kegiatan Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan.

Selain itu, terdakwa memberikan kepada Ricky Hadamean Siregar sebesar Rp 3 juta untuk pembelian seragam posyandu, pakaian dinas LPMD dan pakaian dinas BPD. “Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 882.339.095,” pungkas JPU.

(RD)

Berita sebelumyaBisnis Sabu, Pasutri di Medan Johor Divonis 6 Tahun dan 5 Tahun
Berita berikutnyaBupati Asahan Imbau Orang Tua Beri Kesempatan Anak Ikut Vaksin