
garudaonline – Medan | Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2007-2010, HC ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (9/11/2021). Tersangka HC mengikuti dua tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi anggaran di PT PSU tahun 2007-2019.
Dua tersangka yang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada Kamis (4/11/2021) lalu itu yakni DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 serta MSH selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Kepala Kejatisu (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan menyebutkan, alasan dilakukan penahanan terhadap HC yakni takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen covid-19 hasilnya negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai 28 November 2021 di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan,” sebut Yos.
Para tersangka ini diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim Penyidik yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam kasus dugaan korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(RD)