
garudaonline – Medan | Kepala Desa (Kades) Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Manimbun Hutabarat dituntut selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Pria 54 tahun ini dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran desa sebesar Rp 139,7 juta.
“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Manimbun Hutabarat selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juleser Simarmare dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 139,7 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan di Desa Pagarbatu. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya,” cetus Juleser.
Perbuatan terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdakwa Manimbun Hutabarat tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 139,7 juta.
(RD)