Korupsi Kredit Fiktif Rp 8,1 Miliar, Mantan SPB BRI Kabanjahe dan Petugas Adk Divonis Berbeda

387
Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan

garudaonline – Medan | Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan (52) dan Yoan Putra selaku petugas Administrasi Kredit (AdK) divonis berbeda oleh majelis hakim.

Keduanya terbukti korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif kepada para debitur/nasabah yang merugikan negara senilai Rp 8,1 miliar,

Terdakwa Yoan Putra divonis selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Yoan juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,1 miliar.

“Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” pungkas Hakim Ketua, Sulhanuddin dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1/2022).

Majelis hakim bependapat, perbuatan Yoan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan lebih ringan dijatuhi kepada terdakwa James Tarigan yakni selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, tanpa uang pengganti kerugian negara.

“Perbuatan terdakwa James Tarigan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandas Sulhanuddin.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanto dan Oktresia Sihite yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 9 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum.

Dalam dakwaan JPU Bambang Winanto dan Oktresia Sihite, sejak tahun 2014 sampai September 2017, terdakwa James Tarigan sebagai SPB dan bawahannya langsung, Yoan Putra dipercaya mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.

Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).

“Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem Brinets dan hanya dapat diaktifkan oleh James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan/mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis dalam sistem Brinets,” ujar JPU.

Untuk rekening debitur/nasabah yang sudah aktif dapat melakukan penarikan uang KMK sewaktu-waktu sesuai nilai kelonggaran tarik kredit. Besarnya nilai kelonggaran tarik dihitung berdasarkan selisih antara nilai plafon kredit dengan jumlah total baki debet rekening pinjaman yang telah ditarik uangnya oleh debitur/nasabah.

Setiap melakukan penarikan uang KMK, maka debitur/nasabah seharusnya mengajukan permohonan penarikan pinjaman dengan menggunakan dan menandatangani Kwitansi Penarikan Tunai (Kwitansi KW-01) yang selanjutnya harus disetujui dan ditandatangani oleh petugas Maker, Checker dan Signer (MCS).

“Selaku ADK dan Maker pada BRI, Yoan Putra melakukan penarikan uang KMK yang seharusnya membuat, menandatangani dan mendistribusikan Kwitansi KW-01 atas permohonan penarikan pinjaman KMK yang diajukan oleh debitur/nasabah. Selanjutnya diserahkan kepada atasannya langsung yaitu James Tarigan,” lanjut Bambang.

James Tarigan juga seharusnya melakukan pemeriksaan dan mencocokkan data antara berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis dalam Brinets serta ditandatangani selaku Checker. Selanjutnya diserahkan kepada Amol yaitu Junaidi untuk ditandatangani selaku Signer.

Kemudian, Kwitansi KW-01 diserahkan kepada teller bank ‘plat merah’ di Kabanjahe tersebut supaya dilakukan pencairan kepada debitur/nasabah yang harus dilakukan teller secara langsung kepada debitur/nasabah dengan lebih dahulu mencocokkan tanda tangan debitur/nasabah pada Kwitansi KW-01 dengan Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) dan pada Sistem Komputer.

James Tarigan secara bertahap ‘nekat’ mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

“Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman untuk KMK pada tahun 2017 sampai tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.119.788.769,” pungkas JPU.

(RD)

 

Berita sebelumyaKapolda Sumut Pastikan Ledakan di Sibolga Bukan Terorisme
Berita berikutnyaForkopimda Jatim Rakor Pengendalian Covid-19 dan Penanganan Kedatangan PMI