Korupsi Pengadaan Tanah di PA Sidikalang, Mantan Kades Sitinjo Dihukum 3,5 Tahun

232
Terdakwa Darwin Alboin Kudadiri selaku mantan Kades Sitinjo saat menjalani sidang virtual

garudaonline – Medan | Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri dihukum selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di Pengadilan Agama (PA) Sidikalang Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara Rp 923,3 juta.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Darwin Alboin Kudadiri selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Darwin juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 923,3 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Perbuatan terdakwa Darwin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana­ sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” pungkas hakim Bambang.

Sedangkan terdakwa lain yang berprofesi sebagai panitera, Dra Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Siti Hadijah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Yakni menyetujui dicairkannya dana Rp 1,5 miliar untuk pembelian tanah kepada terdakwa Darwin,” cetus hakim Bambang.

Perbuatan terdakwa Siti Hadijah terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana­.

Bedanya, Siti Hadijah tidak dikenakan membayar uang pengganti. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Darwin dituntut selama 4 tahun penjara dan Siti Hadijah dituntut selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Anita Apriani, pada tahun 2012, PA Sidikalang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk gedung seluas 3000 m2 dengan nilai Rp 1,5 miliar.

Lalu, Siti Hadijah diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Barang dan kemudian menetapkan panitia pengadaan tanah untuk gedung tersebut. Adapun biaya yang diperlukan untuk pengadaan tanah adalah 3000m2 x Rp 500.000 dengan jumlah Rp 1,5 miliar.

“Pada tanggal 26 Juli 2012, Siti Hadijah bersama dengan Mawardi Lingga menemui Camat Sitinjo dan meminta agar Camat menerbitkan surat pernyataan harga jual tanah yang terletak di Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi senilai Rp 500 ribu per meter, yang akan digunakan sebagai referensi harga tanah untuk gedung PA Sidikalang,” ujar JPU.

Namun, sebelumnya Siti sudah meminta Darwin Alboin agar mencari tanah yang akan digunakan untuk pengadaan gedung PA Sidikalang. Lalu, Darwin mengetahui bahwa Albi Boru Silalahi memiliki sebidang tanah seluas 50 m x 60 m atau seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Sidikalang-Medan Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

“Berdasarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Sertipikat Hak Milik Nomor: 694 dengan nama pemegang hak adalah Albi Boru Silalahi,” ucap Anita. Setelah itu, Darwin menyampaikan kepada Albi bahwa ada yang ingin membeli tanah tersebut. Kemudian, Albi setuju menjual tanah miliknya dengan harga Rp 500 juta.

Tetapi, Darwin tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Albi mengenai identitas pembeli tanah serta anggaran yang tersedia. Selanjutnya, pada 3 Desember 2012, diadakan musyawarah penentuan harga pengadaan tanah. Dalam musyawarah itu, tertera tanda tangan Darwin sebagai kuasa dari Albi.

Selanjutnya, disebut sebagai pihak pertama selaku penjual dan Ramli Bintang, Khairul Rahman, Yulia El Siana masing-masing selaku Ketua, Sekretaris, serta anggota panitia pengadan tanah sebagai pihak kedua menyatakan bahwa telah dilakukan musyawarah penentuan harga.

Pada kenyataanya, Darwin tidak pernah ikut dalam musyawarah tersebut dan tidak pernah menandatangani berita acara. Kemudian, mereka berdua menandatangani surat perjanjian pengikatan untuk jual beli Nomor: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea dengan perjanjian jual beli tanah milik Albi Boru Silalahi yang terletak di Kabupaten Dairi Kecamatan Sitinjo Desa Sitinjo dengan nilai penjualan sebesar Rp 1,5 miliar.

“Dalam pelaksanaan jual beli tanah itu, Siti Hadijah mengetahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Albi Boru Silalahi. Akan tetapi, Siti Hadijah tidak pernah bertemu langsung dengan Albi Boru Silalahi. Namun, Siti Hadijah hanya bertemu dengan Darwin Alboin Kudadiri selaku kuasa dari Albi Boru Silalahi,” urai JPU.

Setelah Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) diterbitkan, Darwin menyampaikan kepada Albi bahwa uang atas penjualan tanah miliknya sudah cair. Lalu, Darwin menyerahkan langsung uang penjualan tanah milik Albi hanya Rp 500.000.000 secara tunai di Bank BRI Cabang Sidikalang. Sementara, sisa dari penjualan tanah tersebut berada dalam penguasaan Darwin tanpa sepengetahuan Albi.

“Seharusnya dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk gedung, PA Sidikalang melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak. Tidak melalui perantara orang lain yang memungkinkan akan terjadinya pengeluaran biaya pembelian tanah tidak efisien, efektif dan mencegah pemborosan,” pungkas Anita.

Akibat perbuatan Siti Hadijah yang tidak melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak melainkan melalui perantara bernama Darwin, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.367.100.

(RD)

Berita sebelumyaForkopimda Jatim Dampingi Wapres Ma’ruf Amin Kunker ke Situbondo dan Banyuwangi
Berita berikutnyaDakwaan JPU Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Minta Armand Effendy Pohan Dibebaskan