Korupsi Rp 2,3 Miliar, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Divonis 5 Tahun

147
Terdakwa H Pardamean Siregar saat mendengarkan putusan

garudaonline – Medan | Hakim Ketua Jarihat Simarmata menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, H Pardamean Siregar dihukum selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa yang penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi senilai Rp 2,3 miliar.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa H Pardamean Siregar selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas hakim Jarihat di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/8/2021).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program yang memberantas korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar hakim.

Terdakwa tidak dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Sebelumnya, Pardamean dituntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umun (JPU) Edwin Oloan Tobing masih menyatakan pikir- pikir. Usai persidangan, JPU Edwin Oloan Tobing mengaku belum bisa mengambil putusan apakah banding atau tidak. “Belum tau lah bang,”ucapnya.

Diketahui, terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Diknas) divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Efni yang sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kejaksaan ini juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 397 juta subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Khairur Rahman, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2020.

Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya dan CV Viktory.

Selain itu, diketahui bahwa terdakwa Pardamean Siregar selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku tersebut.

Dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengadaan buku itu mencapai Rp 2,3 miliar.

(RD)

Berita sebelumyaKapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres dengan Prokes Ketat
Berita berikutnyaBupati Surya Ajak Instansi Terkait Atasi Covid-19 di Asahan