
garudaonline – Medan | Dinilai terbukti kuasai lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.255.502.000, Taufik Sitepu yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dituntut selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Taufik Sitepu selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11/2021).
Selain itu, JPU juga menuntut warga Pulo Brayan Bengkel tersebut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 12.238.019.417, dengan memperhitungkan barang bukti asset PT KAl yang telah disita yakni berupa tanah beserta bangunan seluas 547 M di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA (kilometer 0+696 sd 0+717 sebelah kiri jalan rel lintas Medan Binjai) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat oleh KJPP sebesar Rp 11.255.502.000.
Sehingga, lanjut Ingan Malem, terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 982.517.417.
“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 982.517.417, paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas JPU.
Usai mendengar tuntutan, Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Dalam dakwaan JPU Ingan Malem Purba, terdakwa Taufik SitepuĀ menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007-2020. Terdakwa nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut kepada orang lain.
“Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT KAI Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417,” ujar Ingan Malem.
Menurut JPU, terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat.
Semula, ayah terdakwa yakni M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga.
Kemudian, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang. Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’.
“Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu. Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI,” cetus Ingan Malem.
Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 11.255.502.000, serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp 982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.
(RD)