
garudaonline – Medan | Pria yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Sitepu dihukum selama 6 tahun penjara dan denda sebesar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti menguasai lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 11.255.502.000.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Taufik Sitepu selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara dalam sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/11/2021).
Selain itu, warga Pulo Brayan Bengkel tersebut juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 982.517.417.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 982.517.417, paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan penjara,” pungkas hakim.
UP tersebut dijatuhkan dengan memperhitungkan barang bukti asset PT KAl yang telah disita yakni berupa tanah beserta bangunan seluas 547 M di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA (kilometer 0+696 sd 0+717 sebelah kiri jalan rel lintas Medan Binjai) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat oleh KJPP sebesar Rp 11.255.502.000.
Sehingga terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 982. 517.417. Majelis hakim berpendapat, adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba yang sebelumnya menuntut Taufik Sitepu selama 11 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Ingan Malem Purba, terdakwa Taufik Sitepu menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007-2020. Terdakwa nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut kepada orang lain. “Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT KAI Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417,” ujar Ingan Malem.
Menurut JPU, terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat. Semula, ayah terdakwa yakni M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga.
Kemudian, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang. Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’.
“Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu. Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI,” cetus Ingan Malem.
Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 11.255.502.000, serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp 982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.
(RD)